Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk menyelamatkan industri besi dan baja nasional dari serbuan impor. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ada sejumlah langkah yang akan dilakukan.
Pertama, pemerintah akan mengimplementasi Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di situ diatur harga gas untuk sektor industri tertentu US$ 6 per MMBTU. Selama ini kebijakan tersebut belum berjalan optimal.
"Sebentar lagi Insyaallah akan diimplementasikan Perpres 40 Tahun 2016 yang mengharuskan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU termasuk industri baja," kata Agus di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Kedua, memberikan diskon tarif listrik kepada industri yang beroperasi 24 jam. Diskon ini diberikan di jam-jam tertentu.
Menurut Agus dengan harga gas dan tarif listrik yang lebih murah untuk industri akan meningkatkan daya saing baja nasional.
"Tentu ini akan mengurangi production cost. Competitiveness kan berkaitan dengan cost (biaya). Kenapa selama ini tidak bisa bersaing kan karena harga. Jadi production cost harus kita lihat," sebutnya.
Ketiga, permasalahan yang selama ini juga membuat daya saing industri baja nasional menurun adalah masalah ampas bijih (slag) dari hasil pengolahan industri baja. Selama ini slag dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Itu menjadi beban bagi industri.
"Kalau ini dianggap limbah kita lihat bebannya ke perusahaan ada biaya, pidana dan lahan (untuk membersihkan limbah)," sebutnya.
Namun dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi, Rabu (12/2) sudah disepakati slag tidak akan dikategorikan lagi sebagai limbah sehingga dapat diolah untuk berbagai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, pemerintah akan merelaksasi aturan impor bahan baku produksi baja yang berasal dari limbah, dalam hal ini adalah skrap alias kepingan logam baja. Selama ini impor barang tersebut dipersulit.
"Jadi justru pengetatan impor bahan baku scrap logam yang membuat industri tidak bisa tumbuh maksimal," tambahnya.
Agus menambahkan penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk baja impor akan dijalankan dengan lebih baik agar tidak memukul industri dalam negeri.
"Kebijakan yang bisa kita ambil, SNI produk wajib baja. Tadi pagi sudah mendengar prolog Presiden, sebelum mulai ratas beliau angkat masalah SNI ini. Terbitnya SNI ini tidak boleh kemudian dia menghambat dari pertumbuhan industri dalam negeri,"
(toy/hns)