Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah.
Ia menuturkan, skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diterima oleh DPR RI hari ini. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'.
"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menegaskan, bonus itu tak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Itu salah. 5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," kata Airlangga.
Siapa yang bayar?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya PHK.
"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, dengan adanya uang pemanis tersebut tak membuat pemberian pesangon jadi hilang. Pemberian uang pemanis dengan besaran maksimal lima kali upah sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja.
"Banyak yang menyampaikan bahwa pesangon akan dihilangkan. Pesangon itu tetap ada, tentu dengan skema yang berbeda. Pesangon tetap diberikan dengan melihat masa kerjanya," kata Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Di samping itu juga ada sweetener, sweetener itu juga ada formulanya. Sweetener itu menjadi bagian dari kompensasi PHK tapi diberikan sebagai penghargaan," sambungnya.
Pengusaha Terbebani?
Ida menjelaskan, uang pemanis itu hanya diberikan satu kali. Pemberian bonus akan diberikan bagi seluruh pekerja selama satu kali. Uang pemanis ini juga tidak hanya diberikan untuk orang yang kena PHK.
"Sweetener ini kan berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja, dan tentu saja sweetener itu diberlakukan tidak melihat dia di PHK atau tidak. Begitu UU disahkan, maka ada sweetener bagi pekerja kita yang bekerja. Kalau yang belum, ya tidak," ujarnya.
Ida tidak menampik jika aturan ini memberatkan pengusaha. Itulah mengapa aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan besar. Meskipun dalam UU tersebut belum dijelaskan perusahaan besar seperti apa yang dimaksud.
"Ini memang sudah dikomunikasikan. Tidak semua perusahaan mampu. Makanya perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," sebutnya.
Dalam draf bocoran draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima detikcom, ada mekanisme pemberian uang pemanis tersebut.
Mekanismenya ialah jumlah uang pemanis yang akan diberikan berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 0-3 tahun mendapat 1 kali upah, 4-6 tahun mendapat 2 kali upah, 7-9 tahun mendapat 3 kali upah, 10-12 tahun mendapat 4 kali upah, dan di atas 12 tahun mendapat 5 kali upah.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]