Ada Omnibus Law, Segini Pesangon Buat Buruh yang Kena PHK

Ada Omnibus Law, Segini Pesangon Buat Buruh yang Kena PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 11:15 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin.

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom dari sumber, Kamis (13/2/2020), pesangon dan penghargaan masa kerja diberikan tergantung lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan, dan itu bersifat wajib.

Perhitungan uang pesangon, paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun dirinya tak memberi keterangan tegas.

"Sumber yang benar adalah jika dari Menko Perekonomian yang telah diserahkan ke DPR," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).




(toy/fdl)

Hide Ads