PT Indosat Tbk dikabarkan memecat lebih kurang 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Pemecatan sepihak dilakukan dengan cara menawarkan PHK dengan iming-iming pesangon tinggi. Hal itu dikabarkan terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin.
Atas kejadian itu, para karyawan melalui serikat pekerja menyatakan penolakan. Mereka bersikukuh bahwa penawaran PHK yang dilakukan perseroan telah melanggar peraturan yang ditetapkan. Untuk itu, mau tak mau jalur hukum akan ditempuh bila langkah negosiasi tak juga difasilitasi.
"Apabila proses negosiasi kepada manajemen tidak diindahkan atau mengalami deadlock, hal tersebut (menempuh jalur hukum) bukan suatu hal mustahil yang akan ditempuh serikat mengingat hal tersebut juga sudah pernah dilakukan," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Indosat PHK 500 Karyawan |
Saat ini, menurut Ismu, pihaknya tengah berembuk secara internal dengan seluruh korban PHK untuk mengetahui secara pasti jumlah karyawan yang ditawarkan PHK mulai dari kantor pusat hingga cabang.
"Saat ini kami masih koordinasi secara intensif berapa real anggota maupun karyawan yang terdampak bersama dengan pengurus cabang," tambahnya.
Di saat bersamaan, para serikat pekerja juga melakukan konsultasi dengan pengacara mereka terkait langkah apa saja yang harus disiapkan untuk menolak penawaran PHK tersebut.
"Kita juga konsultasi kepada lawyer serikat terutama untuk menyiapkan advokasi bagi teman-teman terdampak yang sudah membuat surat permintaan advokasi," pungkasnya.
Baca juga: Suram! Ritel Berguguran di 2019 |
(fdl/fdl)