Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Perpres Daftar Positif Investasi akan diterbitkan Maret 2020. Dia mengungkapkan nantinya hanya menyisakan 6 sektor usaha yang tertutup bagi investasi asing.
Saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, ada 20 daftar negatif investasi (DNI).
"Yang jelas dari 20 jenis usaha yang dilarang dalam DNI itu tinggal 6, 14-nya dibuka," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyebutkan di antara 6 sektor usaha yang tertutup bagi investasi asing adalah bisnis judi dan nuklir, serta sektor UMKM. Saat ini daftarnya masih digodok.
"6 itu termasuk judi, judi, nuklir itu masih DNI. Nah untuk DNI kita tidak putuskan di Omnibus Law tapi akan diputuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dilakukan di Maret ke depan. Kalau kita prioritas yang nggak bisa masuk sama sekali sektor UMKM ya. UMKM itu masih tetap kita lindungi. Tapi sektor lain terbuka kok," jelasnya.
Sebanyak 14 sektor usaha akan dibuka untuk asing dengan kepemilikan saham yang berbeda-beda.
"Yang 6 sektor tertutup, selebihnya itu dibuka dengan kepemilikan saham asing proporsional, ada yang 49%, ada yang 63%, tergantung jenis usahanya," sebutnya.
Salah satunya bisnis tower yang selama ini tertutup untuk asing akan direvisi sehingga terbuka untuk asing.
"(Bisnis tower) belum dipastikan tapi akan dibuka berapa persen asing. Masih dalam pembahasan," ujarnya.
Namun Bahlil belum bisa menyampaikan secara detail karena itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Detailnya nanti kita akan disampaikan pada saat Perpresnya ditandatangani. Kalau sekarang saya sudah sampaikan secara detail itu bukan lagi menjadi Perpres, tapi nanti dikirain kau sudah melampaui kewenangan Presiden," tambahnya.
(toy/ara)