UMKM Kini Bisa Belajar Bayar Pajak Lewat Aplikasi

UMKM Kini Bisa Belajar Bayar Pajak Lewat Aplikasi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 11:56 WIB
Kampanye Pajak di Mal --- Para wajib pajak mendatangi Pojok Pajak di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di sini seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan.  Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi keramaian wajib pajak yang lain. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Google Indonesia memiliki aplikasi bernama Google Primer untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belajar pajak. Dalam hal ini Google bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelajaran baru seputar pajak.

Managing Director Google Indonesia, Randy Yusuf mengatakan terdapat 127 jenis pelajaran berbahasa Indonesia yang tersedia di aplikasi ini. Mulai dari cara untuk belajar bisnis, mengembangkan keterampilan pemasaran digital, hingga baru-baru ini pelajaran soal pajak.

"Pada tahun 2017 Google meluncurkan aplikasi seluler bernama Primer. Sekarang Primer sudah mempunyai 127 pelajaran dalam bahasa Indonesia termasuk juga cara memulai bisnis, bikin situs, dan sebagainya. Hari ini kami ingin mengumumkan bahwa pelajaran pajak sudah tersedia di aplikasi Primer," kata Randy di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randy menjelaskan, saat ini sudah ada 3 juta pengguna di Indonesia yang memanfaatkan aplikasi ini.

"Lebih dari 3 juta orang di Indonesia telah menginstall dan memanfaatkan aplikasi ini," bebernya.

ADVERTISEMENT

Randy menjelaskan, saat ini Google telah melatih 1,5 juta UMKM di Indonesia. Sampai tahun 2021, ia menargetkan akan melatih sebanyak 2 juta UMKM di seluruh Indonesia.

"Kami sudah melatih 1,5 juta UMKM di Indonesia. Sampai tahun 2021 kami menargetkan 2 juta UMKM," tuturnya.

UMKM Kini Bisa Belajar Bayar Pajak Lewat Aplikasi



(fdl/fdl)

Hide Ads