Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, diperkirakan ada perpindahan kawasan industri. Hal ini dikarenakan metode perhitungan upah minimum yang tercantum dalam RUU tersebut.
Penghitungan upah minimum dalam RUU Omnibus Law tak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional, tapi provinsi dan menghilangkan aspek inflasi. Itu artinya kenaikan upah minimum mutlak bergantung pada pertumbuhan ekonomi provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan metode penghitungan tersebut bukan tidak mungkin dunia usaha akan memindahkan investasinya ke provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih kecil agar membayar upah buruh lebih rendah. Di sisi lain, kebijakan ini bisa menggenjot ekonomi daerah yang masih lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan di pusat tidak mencerminkan di daerah. Seperti misalnya Jabar (Jawa Barat) Utara daerah Bekasi, Karawang, Purwakarta, upahnya juga relatif lebih tinggi dari DKI. Sedangkan di Jabar Selatan sebetulnya memerlukan kegiatan ekonomi," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Nah tapi kalau one size fits for all itu selatan bisa tidak tersentuh sehingga lari ke Jawa Tengah. Apa lagi pemerintah keluarkan PP khusus Jateng dan Jatim, sehingga tentu industri padat karya Jabar akan ditinggalkan," tambahnya.
Airlangga menambahkan, salah satu tujuan RUU Omnibus Law memang untuk menciptakan lapangan kerja bagi 7 juta orang yang belum masuk ke lapangan kerja. Dengan adanya perpindahan investasi tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan investasi minim bisa mendapatkan pekerjaan.
Menurutnya perpindahan hanya akan terjadi untuk industri padat karya. Airlangga juga yakin untuk daerah yang akan ditinggalkan investor padat karya akan berganti masuk investasi padat modal.
(das/ara)