Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Pajak

Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Pajak

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 16:26 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2020. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April 2020.

Sebelum memasuki penghujung waktu di atas, sebaiknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT 2019. SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.

Berikut cara mengisi SPT tahunan yang dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.

Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa password, maka wajib pajak bisa memilih untuk reset password.

ADVERTISEMENT
SPT PajakSPT Pajak Foto: Internet

Wajib pajak bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

SPT PajakSPT Pajak

Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buatSPT pada sebelah kanan.

SPT PajakSPT Pajak

Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.

SPT PajakSPT Pajak Foto

Klik halaman selanjutnya>>>

Keempat, wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.

SPT PajakSPT Pajak

Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. Wajib pajak silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.

SPT PajakSPT Pajak

Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.

SPT PajakSPT Pajak

Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?

SPT PajakSPT Pajak

Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih ya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.

SPT PajakSPT Pajak

Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.

SPT PajakSPT Pajak Foto: Maikel Jefriando

Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak.


Hide Ads