Mau Lapor SPT Pajak tapi Lupa EFIN, Harus Apa?

Mau Lapor SPT Pajak tapi Lupa EFIN, Harus Apa?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 16:55 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan bagi Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret mendatang. Untuk mengisi laporan SPT, Wajib Pajak (WP) harus memiliki electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk memperoleh EFIN, WP OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, WP OP harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.

Jika WP lupa akan EFIN tersebut maka hal yang harus dilakukan ialah menghubungi sejumlah layanan informasi DJP. Dari catatan detikcom, Selasa (18/2/2020), berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan ketika lupa EFIN:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WP juga dapat melaporkannya ke KPP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP kemudian mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kembali.

Selain itu, WP juga bisa melaporkan lupa EFIN melalui layanan chat pajak dengan mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

ADVERTISEMENT

Kemudian WP juga bisa lapor lupa EFIN di akun Twitter @kring_pajak. WP cukup mengirim mention atau direct message pada akun tersebut.

Cara terakhir, WP OP juga bisa mendapatkan EFIN kembali dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.




(fdl/fdl)

Hide Ads