Pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat sejak awal Januari 2020. Keputusan itu sudah tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR.
Keputusan pemerintah itu ditolak banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran masih banyak data yang tumpang tindih. Khususnya di peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 mandiri. Di kelompok ini banyak yang ternyata masyarakat miskin namun tidak masuk dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang disubsidi pemerintah.
Berdasarkan catatan detikcom, keputusan pemerintah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan juga demi menyelamatkan keuangannya yang diprediksi tekor Rp 32,4 triliun pada akhir 2019. Bahkan pemerintah juga menyuntikkan modal sebesar Rp 13,5 triliun pada Agustus tahun lalu untuk pembayaran selisih iuran PBI dan peserta penerima upah (PPU) kelompok pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iuran BPJS Kesehatan sendiri terakhir kali mengalami penyesuaian pada tahun 2016, keputusan tersebut tertuang pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.
Hanya saja implementasinya tidak dua tahun sekali, buktinya setelah penyesuaian baru terjadi di 2020 atau empat tahun berikutnya.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran premi BPJS Kesehatan untuk kelompok PBI sebesar Rp 23.000 per bulan per jiwa. Lalu untuk kelompok penerima upah (PBPU) alias mandiri terdiri dari kelas I Rp 80.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 51.000 per bulan per jiwa, dan kelas 3 Rp 25.500 per bulan per jiwa.
Sedangkan dalam Perpres 75 Tahun 2019, iuran tersebut naik dua kali lipat. Berikut rinciannya:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa
(hek/eds)