Kantong Kresek Kena Cukai Rp 200/Lembar, Negara Dapat Rp 1,6 T

Kantong Kresek Kena Cukai Rp 200/Lembar, Negara Dapat Rp 1,6 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2020 11:20 WIB
Kantong kresek
Foto: Kantong kresek/Bagus detikcom
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar.

Sri Mulyani bilang usulan tersebut berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp 30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200 per lembar," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukam mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.

Sri Mulyani bilang pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah akan dapat Rp 1,6 triliun.

Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik du Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun.


"Apabila disetujui dengan konsusmi kantong plastik 53 juta kg maka potensi penerimaannya Rp 1,6 triliun," tegasnya.

Selanjutnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengugkapkan penerapan cukai plastik memberikan dampak pada inflasi nasional. Menurut dia andil cukai plastik sebesar 0,045%.




(hek/ang)

Hide Ads