Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Dia mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.
"Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya.
"Pembayaran dilakukan pada saat dari pabrik atau pelabuhan," jelasnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
"Mekanisme pengawasan sama seperti cukai, registrasi laporan pengawasan dan audit," jelasnya.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun dari kebijakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.
(hek/ara)