Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 sudah dimulai. Batas pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret 2020 mendatang. Lalu, badan usaha batas waktunya tanggal 30 April 2020.
Nah, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) harus bergegas mengisi laporan SPT 2019. Pasalnya, wajib pajak yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda Rp 100.000.
Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Rabu (19/2/2020), denda Rp 100.000 tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) KUP Pasal 7. Sedangkan denda untuk badan usaha mencapai Rp 1 juta.
Adapun, denda yang diterapkan berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 15,7 juta wajib pajak OP dan badan yang harus melaporkan SPT tahunan periode 2019.
Namun, jumlah wajib pajak tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 18,3 juta. Pasalnya, ada masyarakat yang tidak wajib melaporkan meski memiliki penghasilan alias berstatus non efektif (NE).
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penurunan jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT merupakan hal yang wajar.
Sebab target kepatuhan formal pada 2019 dari wajib pajak dipatok pada angka 18,3 juta. Hingga akhir batas pelaporan hanya bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.
(eds/eds)