Mau Lapor SPT Pajak Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini!

Mau Lapor SPT Pajak Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 17:25 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tanggal 31 Maret mendatang, semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sudah harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2019 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, sebelum tenggat waktu datang, Wajib Pajak (WP) sudah bisa melaporkan SPT mulai sekarang. Sebelum melapor, WP orang pribadi (OP) harus menyiapkan beberapa dokumen.

Berdasarkan informasi DJP yang dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2020), dokumen yang mesti disiapkan WP adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data-data tersebut diperlukan agar WP tak kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui situs djponline.pajak.go.id.

Data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

ADVERTISEMENT

Jika sudah melengkapi data tersebut, apa yang harus dilakukan?

WP bisa melaporkan SPT-nya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui sistem pelaporan online (e-filling).

Perlu dicatat dalam setiap pelaporan SPT secara online, para WP harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat. Sebab, jika salah satunya tidak mendukung maka pengisian harua diulang dari awal lagi.

Mau Lapor SPT Pajak Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini!



(fdl/fdl)

Hide Ads