Pemerintah belum memutuskan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang batasnya sampai 2021. Pemerintah akan menerima banyak masukan sebelum memutuskan memperpanjang dana otsus Papua atau tidak.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua. Pemerintah akan mencairkan dana otsus Papua hanya sampai akhir 2021, itu artinya mulai 2022 tidak akan mendapatkan lagi.
Kepastian itu juga dibahas oleh panitia khusus (pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melalui rapat kerja (raker) membahas Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Blue Print Otonomi Khusus Papua Pasca Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian pemerintah akan memperpanjang kebijakan tersebut atau tidak juga ditanyakan langsung oleh Ketua Pansus Papua DPD, Filep Wamafma.
"Kita menuju 2021 pengurangan dana otsus bagi Papua dan Papua Barat kami ingin mendengar apakah dari Kementerian Keuangan itu tetap dipertahankan alokasi sekarang atau kah nanti ada penambahan atau peningkatan? pemerintah daerah di sana sudah mulai khawatir, di daerah pemekaran sudah mulai takut kalau pengurangan akan pengaruhi aktivitas pemda," kata Filep di ruang rapat Komite I DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menjawab pertanyaan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengaku masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait dengan penyaluran otsus Papua dan Papua Barat. Salah satunya dari Pansus Papua yang berada di DPD RI.
"Otsus 2021 kita memulai cukup awal di awal 2020 kami sangat menghargai DPD membuat khusus pansus ini. Karena kami pahami sebagai menggiring masukan masyarakat kepada perbaikan otsus tersebut dan arah ke depan. Kami siap mendukung, kalau ada yang perlu didalami lagi, teman-teman kami punya banyak data," jawab Suahasil.