Di Depan CT, Airlangga Beberkan Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Di Depan CT, Airlangga Beberkan Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2020 15:30 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengisi kuliah umum Revolusi Industri 4.0 Menuju Kepemimpinan Indonesia Masa Depan di Para Syndicate, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Airlangga memaparkan sikap optimisme menghadapi revolusi industri gelombang ke-4 yang berbasis pada integrasi dunia online (teknologi IT) dan produksi industri. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menceritakan jurus pemerintah menciptakan lapangan kerja. Dia menceritakan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci pada acara Economic Outlook 2020 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan.

Acara itu dihadiri oleh Founder & Chairman CT Corpora, Chairul Tanjung (CT). Airlangga mengungkap salah satu jurus pemerintah menciptakan lapangan kerja melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang drafnya sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Terkait dengan RUU cipta kerja saya tegaskan RUU ini bukan revisi total UU 13, judulnya job creation jadi strukturnya terkait ekosistem perizinan keberpihakan ke UKM," kata Airlangga, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan ada beberapa pasal yang diubah dalam UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan. Beberapa pasal yang direvisi ini dianggap kondisinya sudah tidak sesuai dengan era sekarang yang serba digital.

Mantan Menteri Perindustrian ini bilang melalui omnibus law banyak kemudahan yang akan diterima para pemegang modal dalam menjalankan bisnisnya di tanah air. Kemudahan itu berujung pada penciptaan lapangan kerja.

ADVERTISEMENT

Guna menciptakan lapangan kerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada investor dalam hal pembuatan izin perusahaan (PT) atau koperasi. Hal ini berlaku untuk perorangan atau pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Pembuatan PT, dikatakan Airlangga juga tidak perlu akta notaris tetapi cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk biaya bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Di omnibus law buat PT cukup satu orang mau modal Rp 10 juta, Rp 50 juta bebas. Jadi perorangan yang bentuk PT yang selama ini sektor informal jadi formal. Jadi pemerintah punya data siapa yang naik kelas," ujarnya.

Kemudahan selanjutnya adalah pembuatan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Mengenai IMB nantinya Kementerian PUPR akan membuat standar berlaku nasional untuk bangunan dua lantai.

Jadi jika investor ingin membangun gedung dua lantai tidak lagi mengurus IMB. Begitu juga dengan Amdal, kata Airlangga bagi investor yang ingin membangun gedung di suatu wilayah dan ternyata amdalnya sudah ada maka tidak perlu membuat baru alias cukup menggunakan amdal yang peruntukannya sama.

Selanjutnya mengenai pengubahan rumusan penghitungan upah. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, penghitungannya akan menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi.

"Jadi nggak ada upah turun, dijamin stabil," ungkap dia.

Di Depan CT, Airlangga Beberkan Isi Omnibus Law Cipta Kerja



(hek/eds)

Hide Ads