BPK Temukan 6 Pelanggaran Dewas soal Pencopotan Dirut TVRI

BPK Temukan 6 Pelanggaran Dewas soal Pencopotan Dirut TVRI

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2020 17:34 WIB
dirut tvri
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke DPR RI. Laporan yang diserahkan ini merupakan kinerja pelaksanaan tugas TVRI dalam periode 2017-2019.

Hasilnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan ada 6 temuan yang ditemukan BPK sebagai penyebab ketidakharmonisan antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI.

"Intinya temuan ada yang cukup signifikan. Ini pemeriksaan kinerja, itu lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, Presiden, Menteri dan TVRI itu sendiri," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Achsanul mengatakan ada peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengawas yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) pasal 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Salah satu aturan itu antara lain, Dewan Pengawas telah menetapkan besaran gaji bagi Dewan Direksi. Padahal gaji Dewan Direksi telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017.

"Sehingga menimbulkan konflik antara Direksi dan Dewas," ucapnya.

"Kalau ada aturan tidak sesuai dengan UUD pasti akan ditentang dengan karyawan," tambahnya.

Nantinya, hasil dari temuan ini akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Anggota DPR. Hasil audit ini diserahkan oleh Achsanul kepada Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK sebagai pemicu kisruhnya Dewas dan Dewan Direksi TVRI :

1) Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewas. Namun dalam praktiknya, Dewas menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus). Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas. Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon. Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Namun, Dewas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK. Selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

3. Pasal 42 "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku". Dalam praktiknya, LPP TVRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri. Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri yaitu Direktur Utama LPP TVRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.

4. Ketentuan dalam Keputusan Dewas LPP TVRI nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP nomor 13 Tahun 2005. Dalam keputusan tersebut, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 antara lain:
a) Mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas. Padahal sebelumnya Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi.
b) Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern.
c) Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. Padahal penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017.

5. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 "Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas" antara lain melakukan perjalanan dinas, adapun rinciannya pada Pasal 38 dan 39:
a) Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.
b) Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.
c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

6. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen. Padahal di aturan sebelumnya syarat pemberhentian Dewan Direksi jika hanya: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.




(dna/dna)

Hide Ads