Achsanul mengatakan, ada hak-hak yang dinikmati oleh Dewan Pengawas selama ini yang tidak sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2005 dan Nomor 12 tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Dewas itu jabatannya sebenarnya di dalam Undang-undang itu adalah non eselon. Jadi kalau non eselon, ada hal-hal yang tidak sesuai selama ini menjadi hak dan dinikmati oleh Dewas," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Achsanul mencontohkan, Dewan Pengawas TVRI telah menafsirkan bahwa non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK, dan DPR. Menurutnya, itu suatu hal yang terlalu tinggi.
"Diskusi dengan Dewas, tim mengatakan bahwa Dewas setara dengan menteri dan setara dengan DPR. Ini yang terlalu ketinggian untuk mereka menilai dirinya," ucapnya.
Selain telah mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 5 juta sebagai haknya, Achsanul bilang, Dewan Pengawas TVRI menggunakan fasilitas yang tidak semestinya seperti kendaraan dinas eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.
"Fasilitas-fasilitas yang dinikmati pun ketinggian, tidak semestinya menjadi hak Dewas. Dia (Dewas) menggunakan kendaraan dinas setara eselon I, penerbangan kelas bisnis," imbuhnya.
(dna/dna)