Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengkaji produk investasi seperti reksa dana yang boleh dijual perbankan. Kajian tersebut sebagai tindak lanjut komitmen OJK melakukan reformasi di sektor industri keuangan non bank (IKNB) tanah air.
Reformasi juga sudah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mendukung menyusul mencuatnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ke depan harus diluruskan instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan dan mana yang tidak boleh," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Economic Outlook 2020 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kajian itu, kata Wimboh sudah mulai dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI).
"Ini sempat dibahas bersama Bank Indonesia dan menuai perdebatan," ujarnya.
Kajian dilakukan karena produk reksa dana tidak bisa memberikan jaminan bunga tetap, sehingga keuntungan yang ditawarkan pun tidak konstan. Sebab, produk reksa dana merupakan kumpulan saham yang pergerakannya terpengaruh oleh banyak sentimen.
Meski demikian, Wimboh mengungkapkan persoalan-persoalan sektor keuangan akan segera diselesaikan melalui reformasi, termasuk yang menimpa Jiwasraya.
"Jadi jangan khawatir, ini akan kami selesaikan segera, bukan hanya Jiwasraya tapi juga di pasar modal, ekosistem akan kami benahi," ungkap dia.
Baca juga: Modal Rp 9.200 Sudah Bisa Jadi Investor |
(hek/eds)