Perdana, ESDM Izinkan Pertamina Hulu Mahakam Inspeksi Alat Mandiri

Perdana, ESDM Izinkan Pertamina Hulu Mahakam Inspeksi Alat Mandiri

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2020 11:27 WIB
Pertamina
Foto: Pertamina
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat dukungan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk melaksanakan inspeksi peralatan secara langsung oleh Kepala Teknik (Katek). PHM menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang diizinkan melaksanakan inspeksi mandiri tanpa melalui pihak ketiga.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengapresiasi konsistensi PHM, dalam hal ini Katek-nya untuk menjamin dan memastikan bahwa berbagai peralatan dan instalasi operasi yang dimilikinya aman serta layak pakai.

"Itu sebabnya kami memberi dukungan kepada PHM untuk melaksanakan inspeksi oleh katek terhadap peralatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya usai menyerahkan surat dukungan tersebut kepada General Manager PHM John Anis (selaku Katek di WK Mahakam) di Kantor Ditjen Migas Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Permohonan untuk melaksanakan inspeksi peralatan oleh Katek ini diajukan setelah melalui berbagai kajian internal khususnya aspek safety (keselamatan) dari sudut pandang inspeksi. PHM mengaku berpengalaman melaksanakan inspeksi peralatan di WK Mahakam melalui pihak ketiga selama lebih dari 45 tahun (termasuk dengan operator terdahulu) dengan sistem yang sudah mature.

ADVERTISEMENT

PHM memenuhi berbagai persyaratan yang diminta seperti, memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISRS 8 level 8, mempunyai inspektur yang berkompetensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam jumlah yang memadai, serta memiliki 50 tipe alat inspeksi seperti yang disyaratkan. Selain itu, pada 2019 telah digelar sejumlah workshop persiapan dengan Dittekling.

"Dukungan ini adalah bentuk kepercayaan kepada kami, dan ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena sekarang kamilah yang akan bertanggung jawab terhadap kualitas dari hasil inspeksi. Namun kami yakin dan berkomitmen untuk menjaga, bahkan meningkatkan kualitas hasil inspeksi kami. Selain itu, karena inspeksinya dilaksanakan secara mandiri maka PHM dapat berhemat hingga Rp 5 miliar per tahun," ungkap Anis.



Diketahui, Inspeksi terhadap peralatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal ini PHM melaksanakan inspeksi oleh Katek hanya terhadap peralatan, tidak termasuk instalasi.

"Sebagai badan usaha yang pertama kali melaksanakan inspeksi mandiri, kami siap membagi pengetahuan ini kepada KKKS lain," kata Anis.

Adapun ruang lingkup inspeksi mandiri untuk peralatan ini mencakup, bangunan struktur perairan, bejana tekan, pipa penyalur, pesawat angkat (crane), peralatan pengaman (pressure safety valve, dll), peralatan putar (pompa, kompresor dll), peralatan listrik, dan tanki penimbun.

Perdana, ESDM Izinkan Pertamina Hulu Mahakam Inspeksi Alat Mandiri



(akn/ara)

Hide Ads