Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun Undang-Undang Omnibus Law untuk cipta lapangan kerja yang akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan pada sektor properti.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan kebijakan ini merupakan perwujudan dari visi strategis pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi pada sektor properti di Indonesia.
"Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia," papar Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan yang sebelumnya datang ke Seminar Jakarta Real Estate Development berujar adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal yang penting agar pembangunan tetap sesuai dengan fungsi pengendalian. Termasuk selaras dengan hubungan kerja sama antara Indonesia dengan Jepang pada sektor pertanahan dan tata ruang.
Dengan disusunnya regulasi Omnibus Law di bidang pertanahan, pengusaha di sektor properti akan memperoleh banyak kemudahan diantaranya adalah memperpanjang jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah di atas hak pengelolaan, serta jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan ketika pemberian hak.
"Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi bottleneck yang selama ini menghambat investasi. Sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, komprehensif dan menyeluruh dari mulai penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, pengadaan tanah serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus," terang Sofyan A. Djalil.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau menyebut bahwa kebijakan di bidang pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan pada sektor ekonomi dan investasi di dalam negeri.
"Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah," terang Andi.
Sedangkan perwakilan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang, Matsubara Akinori pada kesempatan yang sama menyebut hubungan antara Indonesia dan Jepang sangat penting dan akan terus ditingkatkan.
"Kami sudah banyak terlibat dalam Real Estate Indonesia (REI) ini. Hubungan kerja sama dengan Indonesia terutama di bidang pertanahan, infrastruktur dan transportasi akan terus kami tingkatkan," ujar Akinori.
(mul/ega)