Diungkap Tjahjo, Bagaimana Nasib PNS Berhubungan Sesama Jenis?

Diungkap Tjahjo, Bagaimana Nasib PNS Berhubungan Sesama Jenis?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 11:06 WIB
thr pns
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta -

Beberapa pegawai negeri sipil disebut melakukan hubungan sesama jenis, hal ini diungkap langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Akibat perbuatan tersebut, Tjahjo mengatakan pegawai-pegawai tersebut dihukum.

Plt. Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa kasus ini memang bisa jadi pelanggaran disiplin PNS. Perkaranya, menurunkan harkat martabat diri sebagai PNS.

Dia menjelaskan salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan pasalnya bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS kalau hal seperti itu. Dalam PP 53 itu salah satu kewajiban dari PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (6/3/2020).

Meski begitu, PNS yang dilaporkan atau dituduh melakukan hubungan sesama jenis akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatannya melanggar dan harus diberi sanksi atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Apakah perbuatan itu asusila atau hubungan sesama jenis itu terus menjatuhkan martabat atau tidak. Itu harus diperiksa dulu," kata Paryono.

Menurutnya, pemerintah tak serta merta memberi hukuman, PNS akan diperiksa dan apabila melanggar akan ditimbang untuk diberikan hukuman seperti apa. Apakah hukuman berat, ringan, atau sedang.

"Itu kan ada mekanismenya ada pemeriksaan dulu, nanti ditentukan ini kasus ringan sedang atau berat. Bisa bentuk tim pemeriksaan kalau pelanggaran berat bisa juga dari keputusan atasan saja. Dari situ akan ditentukan dia kena hukuman disiplin kayak apa," sebut Paryono.

Paryono sendiri mengaku, BKN belum mendapatkan laporan PNS yang berhubungan sesama jenis seperti yang disebut Tjahjo. Dia mengatakan kalaupun ada, proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.

"Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan. Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga," pungkas Paryono.




(fdl/fdl)

Hide Ads