Naik 31%, Sudah Ada 5,5 Juta Orang Lapor SPT

Naik 31%, Sudah Ada 5,5 Juta Orang Lapor SPT

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 11:22 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5,52 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2019. Angka tersebut merupakan gabungan dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pelaporan SPT tersebut tercatat per tanggal 5 Maret 2019.

"Ini data tadi sore, tumbuh sekitar 31% dibandingkan tahun lalu," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu menyebut pelaporan SPT tahunan periode 2019 ditargetkan hanya 80% dari 19 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

"SPT yang disampaikan secara manual semakin kecil porsinya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

DJP telah menerima 5,52 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 478.220. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 116.996, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 176.368. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 33.493 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 1,89 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 82.436 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 5 Maret tahun ini sudah sebanyak 2,97 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 11.699 orang dan sisanya secara elektronik.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan periode 2019 berakhir pada 31 Maret 2020 untuk WP OP, sedangkan untuk WP Badan batas pelaporannya sampai 30 April 2020.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT agar mencari data electronic filling identification number (EFIN) mulai sekarang.

Jika pada akhirnya WP tak menemukan data EFIN-nya, maka WP dapat menghubungi 1500200 (call center DJP) untuk memperoleh bantuan petugas. Selain itu, WP bisa meminta bantuan petugas melalui situs pajak.go.id, atau mengakses Twitter DJP (@DitjenPajak). Jalan terakhir, WP harus mengunjungi KPP untuk memperoleh EFIN-nya kembali.




(hek/eds)

Hide Ads