Daftar Kartu Pra Kerja Nantinya Bisa Lewat Online

Daftar Kartu Pra Kerja Nantinya Bisa Lewat Online

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 13:38 WIB
kartu pra kerja
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Perpres ini mengatur tentang ketentuan dasar Kartu Pra Kerja, termasuk mekansime pendaftaran.

Melansir perpres tersebut, Jumat (6/3/2020), mekanisme pendaftaran tertera dalam pasal 10. Disebutkan untuk mendapatkan Kartu Pra kerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Pra Kerja.

Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara online atau daring melalui situs resmi Program Kartu Pra Kerja. Untuk melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan.

Perpres ini menyebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Syaratnya harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain memenuhi persyaratan, calon peserta juga harus melewati tahapan seleksi. Setelah lolos seleksi peserta akan memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Pra Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Daftar Kartu Pra Kerja Nantinya Bisa Lewat Online



(das/dna)

Hide Ads