Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pemda Dapat Rp 3 T dari Pusat

Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pemda Dapat Rp 3 T dari Pusat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 14:32 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: (Rusman-Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Untuk menyelamatkan industri pariwisata dari serangan virus corona, pemerintah akan membebaskan pajak bagi hotel dan restoran sebagai penopang sektor pariwisata. Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,3 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengganti pendapatan daerah yang hilang karena pajak hotel dan restoran akan dibebaskan selama 6 bulan ke depan.

Pasalnya, sektor pariwisata yang hidup dari hotel dan restoran kinerjanya tertekan. Terjadi penurunan jumlah wisatawan mancanegara dan domestik yang cukup drastis semenjak penyebaran virus corona di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

"Kalau pajak restoran dan hotel ditarik, maka Pemda kan ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 3,3 triliun. Nah ini yang diganti oleh pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, perlu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya, bantuan tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.

"Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary," imbuh Airlangga.

ADVERTISEMENT

Ia berharap, dengan bantuan ini tak ada ancaman Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) di industri pariwisata.

"Makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran, sehingga diharapkan dari situ ada cashflow tambahan untuk menahan PHK," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pembebasan pajak bagi hotel dan restoran itu akan diberlakukan selama 6 bulan.

"Iya untuk 6 bulan ke depan," kata Wishnutama usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia menuturkan, pembebasan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Sehingga pemda tidak lagi menarik pajak dari hotel dan restoran di wilayahnya.

"Ya nanti langsung diimplementasi, kita juga berkoordinasi terus dengan pemerintah daerah," imbuh dia.




(ara/ara)

Hide Ads