Ekonom Sebut Omnibus Law Ancam Pendapatan Asli Daerah Merosot

Ekonom Sebut Omnibus Law Ancam Pendapatan Asli Daerah Merosot

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 22:30 WIB
Demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPR (Foto: Sachril/detikcom)
Foto: Sachril/detikcom
Jakarta -

Penerapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai dapat melemahkan ekonomi daerah. Pasalnya, dalam aturan yang sedang digodok ini penarikan pajak dan retribusi daerah akan dibawa ke pusat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengatakan selama ini pemerintah daerah memiliki hak untuk mengelola pajak dan retribusi. Namun dalam omnibus law akan ditukar dengan transfer dana daerah dari pemerintah pusat.

Jadi selama ini kewenangannya menurut UU otonomi daerah, pengelolaan pajak dikelola Pemda. Dengan omnibus law pajak dan retribusi akan ditarik ke pusat, diganti dengan DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus)," kata Rizal dalam diskusi di ITS Tower, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dengan hilangnya hak untuk mengelola pajak dan retribusi daerah, dapat memicu penurunan pendapatan asli daerah. Dia menilai selama ini daerah sangat bergantung pada pendapatan fiskal lewat pajak dan retribusi.

"Dampaknya dirasakan terhadap PDB riil level nasional, karena penurunan PDRB riil di level provinsi turun pada rentang 0,22% hingga 9,38%. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan fiskal di daerah," kata Rizal.

ADVERTISEMENT

Ujungnya, perekonomian daerah akan melemah. Konsumsi rumah tangga turun, investasi turun, bahkan penyerapan tenaga kerja pun turun.

"Konsekuensinya pada perekonomian yaitu menurunnya konsumsi rumah tangga, investasi riil, neraca perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja," kata Rizal.




(fdl/fdl)

Hide Ads