Driver Uber Tetap Digaji Kalau Cuti Gara-gara Corona

Driver Uber Tetap Digaji Kalau Cuti Gara-gara Corona

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 10:40 WIB
uber taksi
Foto: internet
Jakarta -

Aplikator transportasi Uber akan menawarkan sopir atau driver cuti sakit selama 14 hari dengan dibayar jika mereka terpapar virus corona atau di karantina.

Mengutip CNN, Senin (8/3/2020), hal itu mengubah kebijakan di mana sebagian besar memandang pekerjaan tersebut sebagai pekerja independen yang tidak memenuhi syarat mendapat tunjangan.

"Kami mendukung pengemudi dan petugas pengiriman yang didiagnosis dengan COVID-19 atau ditempatkan di karantina oleh otoritas kesehatan masyarakat," kata Andrew Macdonald, Senior Vice President of Rides Platform.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi dan petugas pengiriman dalam situasi ini akan menerima kompensasi untuk jangka waktu hingga 14 hari. Ini telah dimulai di beberapa pasar dan kami sedang berupaya menerapkan mekanisme untuk melakukan hal ini di seluruh dunia. Kami percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan," terangnya.

Pihak Uber tak menyebut berapa banyak uang yang akan diterima oleh pekerja. Sementara, pergeseran kebijakan ini terjadi ketika kasus virus corona terjadi lebih dari 100.000 di seluruh dunia dan terus meningkat di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu disebutkan, tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti sakit berbayar, dan hampir seperempat dari semua pekerja AS tidak mendapatkannya, menurut data pemerintah 2019.

Untuk diketahui, perusahaan seperti Uber dan Lyft sebelumnya mengirimkan panduan yang mendorong mencuci tangan dan membersihkan kendaraan. Kedua perusahaan menyatakan mereka memiliki tim yang didedikasikan untuk masalah ini.




(acd/fdl)

Hide Ads