Virus corona COVID-19 yang melanda dunia khususnya China berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian global. Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi bisa turun menjadi yang terburuk sejak 2009.
Banyak kegiatan perdagangan yang berhenti dan bisa menimbulkan krisis ekonomi. penurunan arus ekspor dan impor, daya beli, sepinya kunjungan Wisatawan mancanegara, rontoknya arus bongkar muat Barang di pelabuhan, melemahnya rupiah, hingga jatuhnya harga saham. Kondisi ini bisa memicu resesi.
"Kalau ini terus terjadi maka sudah sangat jelas menggambarkan resesi ekonomi sedang dimulai," kata Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad di Jakarta, Selasa (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga konsultan Capital Economics yang berkantor di London memperkirakan wabah ini akan menghabiskan biaya hingga US$ 280 miliar, hanya pada tiga bulan pertama tahun 2020.
Baca juga: Siap-siap! Virus Corona Picu Resesi Global |
Angka ini lebih besar daripada anggaran tahunan Uni Eropa, setara kira-kira pendapatan Microsoft atau Apple, dan delapan kali lipat anggaran tahunan. "Nah, bagaimana sektor Jasa Keuangan jika dipotret dari segi Tantangan dan solusi di tengah Virus covid19," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.
Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Perlu upaya edukasi dan literasi ke masyarakat untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat tersebut, Kamrussamad dan OJK yang sangat peduli terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, berbagi pengetahuan dan wawasan pada kegiatan Program Edukasi Industri Jasa Keuangan yang mengambil tema Tantangan & Solusi Industri Jasa Keuangan di tengah krisis COVID-19.
Baca juga: 12 BUMN Siap Buyback Saham Rp 8 T |
(fdl/fdl)