Ojek online (ojol) bakal mengalami kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km) dan tarif batas atas (TBA) Rp 150 per km mulai 16 Maret. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan Zona I dan Zona III tak mengalami kenaikan tarif. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil survei di lapangan kepada para pengemudi ojol.
"Dari hasil diskusi kita dengan beberapa asosiasi pengemudi ojol yang mewakili, yang diminta ada kenaikan hanya di wilayah Jabodetabek atau Zona II," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek saat ini menerapkan tarif Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Lalu Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya menerapkan tarif Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sementara Zona II, untuk TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km. Lalu untuk TBA naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650. Kemudian biaya jasa minimum naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500 per 4 km.
Budi menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol di Zona I dan III, mereka sudah merasa puas dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sehingga tidak perlu ada kenaikan.
"Untuk Zona I dan III dari pemerintahan asosiasi pengemudi itu, mereka mengatakan sudah cukup karena memang saya juga banyak diskusi, banyak tanya juga kepada para pengemudi ojol di beberapa kabupaten/kota, di Jawa Timur maupun Jawa Tengah, itu merasa bersyukur sekali dengan tarif yang ada sekarang," jelasnya.
Justru kalau di wilayah tersebut mengalami kenaikan tarif malah dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem yang sudah terbentuk dengan baik.
"Jadi artinya tarif yang sudah ada mungkin mereka sudah merasa nyaman. Sama juga dengan pasarnya juga sudah terbentuk. Jadi mungkin kalau ada sedikit kenaikan (tarif) mungkin malah akan terpengaruh," tambahnya.
Baca juga: Pro Kontra Tarif Ojol Naik Rp 100/Km |
(eds/eds)