Sederet Keringangan Pajak Masih Tunggu Restu Airlangga Hartarto

Sederet Keringangan Pajak Masih Tunggu Restu Airlangga Hartarto

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 13:12 WIB
Sri Mulyani
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan sederet keringanan pajak tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sederet keringanan pajak yang akan diberikan adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Semuanya itu adalah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan virus Corona (Covid-19).

"Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kementerian Keuangan sudah katakan 95% sudah selesai," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Sri Mulyani lebih pada penetapan untuk sektor apa saja dan berapa lama diterapkannya.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa skema penerapan insentif. Mulai dari yang jangka pendek hingga jangka panjang. Hanya saja hal tersebut

ADVERTISEMENT

"Nanti ditetapkan dengan Kemenko Perekonomian adalah berapa lama dan untuk sektor mana saja. Itu harus ditetapkan. Kalau dari instrumen sudah siap," jelasnya.

Setelah diputuskan, lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah mendapat restu baru pemerintah secara resmi mengumumkan kepada publik.

"Artinya di Kementerian Keuangan sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menkeu, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden assessment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk menunda pungutan PPh 21 alias pajak penghasilan. Hal ini dilakukan guna menekan dampak merebaknya virus corona di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan, penundaan pungutan PPh 21 ini pernah dilakukan pada 2008-2009 saat terjadi krisis moneter.

"Jadi pilihan banyak yang bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran di tanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa liat opsinya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/3/2020).




(hek/eds)

Hide Ads