Soal Omnibus Law, Edhy Prabowo: Tidak Ada Nelayan yang Dirugikan

Soal Omnibus Law, Edhy Prabowo: Tidak Ada Nelayan yang Dirugikan

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 16:59 WIB
Menteri KKP
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini draft-nya tengah dibahas DPR RI menuai polemik. Selain dinilai merugikan pekerja, RUU tersebut dianggap mengancam keberlangsungan usaha para nelayan.

Salah satu konten dalam beleid tersebut yakni revisi terhadap pasal 158 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Omnibus Law akan mengubah ketentuan mengenai izin kapal hanya diberikan untuk usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya jika beleid tersebut disahkan, negara akan mempermudah perusahaan asing untuk mengoperasikan kapal di perairan Indonesia.

Keberadaan kapal besar milik asing dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan nelayan. Sebab, mayoritas nelayan Indonesia masih berusaha dalam skala kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan Omnibus Law tidak akan mengahancurkan usaha nelayan. Malahan, menurut Edhy, undang undang tersebut akan mempermudah nelayan.

"Omnibus Law itu mendesain aturan sesimpel mungkin tanpa mengurangi kualitas dari aturan tersebut," sebut Edhy yang ditemui usai menyelesaikan Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu (11/3/2020).

ADVERTISEMENT

Menteri kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan itu mengulas salah satu kemudahan yang didapatkan dari tegaknya Omnibus Law, yakni nelayan mendapatkan kemudahan untuk melakukan usaha pertambakan. Nelayan diberikan pendampingan dan bantuan untuk melakukan usaha tambak.

"Saya tidak ada melihat dari sisi celah itu, tidak ada nelayan yang dirugikan. Dan kalau memang ada nelayan yang dirugikan kita koordinasi. Saya tidak melihat ada sudut yang nelayan dirugikan, justru dengan ada ini akan dimudahkan anda liat kita memberikan izin sebenarnya," jelas Edhy.

Mengenai perizinan kapal, Edhy meluruskan bahwa aturan tersebut tidak melonggarkan aktivitas penangkapan ikan oleh pihak asing. Aturan tersebut dibuat untuk mendukung investasi di sektor kelautan.

"Kita jangan seolah-olah anti asing atau aseng. Kita mau investor asing masuk tapi nggak (mau) kasih juga kesempatan mereka berinvestasi mengamankan industrinya," pungkas Edhy.

(prf/ara)

Hide Ads