Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa negara telah abai dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Dia menyebutkan harusnya kasus gagal bayar tidak terjadi apabila ada lembaga penjamin polis.
Padahal, dia mengatakan pembentukan lembaga penjamin polis pun sudah diamanatkan oleh UU Asuransi. Faisal menilai selama ini negara terlalu memandang sebelah mata risiko produk polis asuransi.
"Waktu merebak Jiwasraya saya sampaikan concern. Waktu itu ada yang bicara kewajiban negara yang abai UU tentang polis. Kemenkeu juga cuek. Abai karena memandang polis asuransi kecil," kata Faisal dalam diskusi di Markas ISEI, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merujuk pada UU Asuransi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013, tiga hari sebelum jabatannya selesai. Dalam undang-undang itu dijelaskan lembaga penjamin polis.
"Maka saya concern ke UU yang ditandatangani pak SBY 3 hari sebelum selesai menjabat. Harusnya itu kita sejak 2017 udah ada ini (lembaga penjamin polis)," kata Faisal.
Lebih rinci, pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan bahwa lembaga penjamin polis akan mampu menjadi solusi jangka panjang untuk menghindari kejadian gagal bayar kembali terjadi. Dia mengatakan hal itu merupakan amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014.
"Solusi panjang untuk menghindari kejadian seperti ini adalah harus dibentuk lembaga penjamin polis. Sebenarnya ini amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014," kata Hotbonar.
Dia menjelaskan dalam pasal 53 ayat 4 lembaga penjamin polis harus dibentuk tiga tahun setelah undang-undang itu diteken. Namun, menurutnya sampai sekarang pun pemerintah tidak ada rencana membentuk lembaga tersebut.
"Sesuai pasal 53 ayat 4, harusnya sudah ada lembaga penjamin polis di tahun 2017, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa-apa," jelas Hotbonar.
(eds/eds)