Pembelian ini dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, tanggal 23 Agustus 2013 (POJK 2/2013).
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia Jasa Marga akan melakukan pembelian kembali sebesar Rp 500 miliar.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (12/3/2020).
Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keterbukaan informasi ini.
Jasa Marga berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai Treasury Stock untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.
Akan tetapi perseroan dapat menjual kembali saham yang telah dibeli kembali apabila harga saham sama atau lebih tinggi dari harga pembelian dengan ketentuan pelaksanaan penjualan saham tersebut hanya dapat dilakukan setelah 30 hari sejak pembelian kembali selesai dilaksanakan seluruhnya.
Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan saham yang telah dibeli kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat dilakukan baik melalui transasi di bursa maupun di luar bursa, dengan memperhatikan Pasal 16 ayat (3) dan (4) POJK 2/2013.
Buyback saham ini menggunakan tahun buku 30 September 2019. Total aset Jasa Marga tanpa buyback tercatat Rp 94,23 triliun sedangkan dengan buyback Rp 93,77 triliun.
Laba bersih tanpa buyback Rp 1,5 triliun, laba bersih dengan buyback Rp 1,4 triliun. Sementara itu ekuitas dengan tanpa buyback Rp 22,7 triliun sedangkan dengan buyback Rp 21,7 triliun.
(kil/dna)