Sistem Izin Online KKP Buat PNPB Ikan Tangkap Tembus Rp 128,9 M

Sistem Izin Online KKP Buat PNPB Ikan Tangkap Tembus Rp 128,9 M

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 16:41 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Foto: dok KKP
Jakarta -

Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan 30 Desember yang lalu mencatatkan ribuan izin perikanan tangkap yang diterbitkan. Bahkan pengajuan izin tersebut juga berdampak pada peningkatan Penerimaan Pendapatan Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp 128,9 Miliar.

"Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Transformasi pelayanan perizinan yang cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyatakan total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan SILAT sebanyak 1.943 (data per tanggal 12 Maret 2020). Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa," tambah Zulficar.

DJPT KKP juga terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal. Terlebih masih ditemui kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu sosialisasi akan terus dilakukan karena masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung. Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga," ungkapnya.

Sebagai informasi, SILAT 1 jam online akan mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.




(ega/ega)

Hide Ads