Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko mengungkapkan modus barang yang didaftarkan di list tidak sesuai dengan yang dikirim di tol laut. Dia menjelaskan, terjadinya praktik 'penyelundupan' tersebut karena mekanisme pengawasan perpindahan barang antarpulau di dalam negeri tidak seperti kegiatan ekspor impor.
"Aspek perdagangan antar pulau juga harus diperbaiki, karena gini, perdagangan antar pulau kita rata-rata orang menghindari pajak ya. Nggak seperti ekspor impor, dikawal oleh mekanisme custom," kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Modus yang digunakan misalnya kapal ditugaskan untuk mengangkut kebutuhan air mineral dan beras, lalu disisipkan barang-barang lain, misalnya pakaian.
"Kalau perdagangan antarpulau ini kadang-kadang orang masih selundupin gitu, bukan dalam arti kata itu narkoba, nggak. Dia angkut Aqua, angkut beras tapi di situ disisipi sama misalkan baju kain gitu," jelasnya.
Kata dia, pemerintah akan memperbaiki sistem perdagangan antar pulau, khususnya yang diangkut menggunakan kapal. Namun memang ada kesulitan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan.
"Nah itu ke depan akan kita perbaiki. Ini saja kita di Logistik Komunikasi Sistem (Logistic Communication System/LCS) kita disuruh masukin NPWP saja nggak mau, alasannya 'nanti kita dikenain pajak'," tambahnya.
(toy/hns)