Pemerintah Mau 'Liburkan' Bayar Iuran BP Jamsostek

Pemerintah Mau 'Liburkan' Bayar Iuran BP Jamsostek

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2020 08:28 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hari ini pemerintah akan mengumumkan insentif fiskal dan non fiskal. Stimulus jilid II ini diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi nasional dari wabah corona. Pemerintah sendiri sudah melaporkan rancangan stimulus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencananya pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk insentif fiskal, pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasa 21, menagguhkan PPh pasal 25 dan pasal 22, serta memberikan percepatan restitusi PPN dan menaikkan batasan nilainya menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.

Implementasinya selama enam bulan terhitung sejak April. Mengenai sektornya apa saja, hari ini akan diumumkan oleh pemerintah.

Sedangkan insentif non fiskal, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan berupa relaksasi kredit bagi UMKM dan penundaan atau pembebasan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Tapi ini masih belum, masih ada 2 stimulus yang harus dibahas lebih detail lagi dengan OJK dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3/2020).


Untuk insentif dari OJK, Susi mengaku akan membahas soal relaksasi kredit bagi UMKM yang benar-benar terdampak virus corona, khususnya UMKM yang mengandalkan bahan baku dari China dan ekspor ke sana.

"Supaya relaksasi NPL, dulu ada POJK di Palu untuk relaksasi kredit kredit kita tunda 6 bulan, kurang lebih ikuti itu," jelasnya.

Sedangkan untuk insentif yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kata Susi baru mau dibahas mengenai pembebasan atau penundaan pembayaran iuran program. Saat ini ada beberapa program yang diselenggaran yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jeminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.

"BPJS usulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, jenis program banyak JKK, JKM dan sebagainya, akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," tegasnya.



Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads