Insentif Pajak Hotel di Bali Tunggu Surat Sri Mulyani

Insentif Pajak Hotel di Bali Tunggu Surat Sri Mulyani

Angga Riza - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2020 15:06 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (Dok. Pemprov Bali)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster (Dok. Pemprov Bali)
Bali -

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan pembebasan pajak hotel dan restoran menunggu kabar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Industri pariwisata perhotelan dan restoran RI sudah mulai babak belur dihantam wabah virus corona. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah terjadi di beberapa wilayah seperti Bali.

Wayan mengaku sudah bertemu Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas kebijakan pengalokasian hibah pengganti pajak hotel dan restoran kepada kabupaten kota menggunakan baseline realisasi 2019.

"Kemudian di buatkan payung hukumnya, tentunya berdasarkan remis tiap kabupaten di Indonesia, ada 36 kabupaten," tambah Wayan, Jumat (13/3/2020).

Wayan juga mengungkapkan alokasi pajak hotel dan restoran ini dilakukan dengan proporsional agar lebih adil dan objektif.

Sampai saat ini hotel dan restoran masih memungut pajak karena belum adanya peraturan yang keluar dari Sri Mulyani.

"Kita tunggu peraturan yang akan keluar dari Meteri Keuangan yang akan segara berlaku," jelas Wayan.




(dna/dna)

Hide Ads