PNS Bisa Kerja di Rumah, 2 Pejabat Wajib Pantau dari Kantor

PNS Bisa Kerja di Rumah, 2 Pejabat Wajib Pantau dari Kantor

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 16 Mar 2020 14:13 WIB
PNS DKI Jakarta mulai masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Salah satunya PNS di Kantor Walikota Jakut yang mulai sibuk melayani warga.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mempekerjakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dari rumah (work from home). Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua ASN.

Tjahjo menjelaskan, dua level jabatan struktural tertinggi di tiap-tiap unit kerjanya harus tetap berkantor. Keputusan kerja dari rumah sendiri demi meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, ASN tetap ada yang standby di kantor demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga memastikan bahwa ASN yang dirumahkan tidak libur. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian tempat bekerja bagi mereka. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak, tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tambahnya.




(toy/fdl)

Hide Ads