Jadi Kunci Masuknya Investasi, Peningkatan Kualitas Tata Ruang Dikebut

Jadi Kunci Masuknya Investasi, Peningkatan Kualitas Tata Ruang Dikebut

Angga Laraspati - detikFinance
Senin, 16 Mar 2020 15:02 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Foto: dok Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui berbagai program. Hal ini dikarenakan kualitas tata ruang yang mumpuni merupakan kunci masuknya investasi.

Dengan masuknya investasi maka perekonomian akan bergerak menuju satu titik besar bersama yaitu masyarakat makmur, adil, dan sejahtera. Untuk meningkatkan kualitas tata ruang terdapat strategi penataan ruang yang harus dilakukan melalui sinkronisasi tata ruang dan program pembangunan nasional serta aspek pertanahan.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka proses percepatan perizinan dan penyelesaian pendaftaran tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk program yang akan dijalankan untuk mempercepat RDTR tersebut melalui pelaksanaan RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS). Sejauh ini di seluruh Indonesia terdapat 55 RDTR yang sudah berupa Peraturan Daerah (Perda), sejumlah 47 telah terunggah di Rencana Tata Ruang (RTR) Online, dan sejumlah 20 dalam RDTR interaktif serta sudah terintegrasi Online Single Submission (OSS).

"Jika membahas mengenai target RDTR, kurang lebih sebanyak 2.000 RDTR. Setiap kota pasti akan berkembang, tentunya ini makin membutuhkan RDTR, apalagi untuk daerah destinasi dengan investasi yang besar," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan dalam targetnya tersebut, bukan berarti satu kota satu RDTR bisa juga dalam satu kota memiliki beberapa RDTR. Sebagai contoh DKI Jakarta mempunyai satu Perda RDTR nanti Bogor mungkin punya lima Perda RDTR karena menyesuaikan dengan wilayahnya. Untuk daerah yang masih memiliki lahan pertanian yang besar atau bisa dibilang daerah yang masih hijau itu tidak perlu ada RDTR.

"Tahun 2020 kita diminta oleh pemerintah untuk menambah jumlah RDTR, sekitar 57 RDTR lagi, dan Insya Allah dalam waktu dekat ini bisa jadi Perdanya dan bisa langsung dinaikkan ke OSS," tambah Abdul.

Karena RDTR merupakan kunci pelaksanaan OSS, untuk mendukung pelaksanaannya pada tahun 2019 telah dilaksanakan pembahasan lintas sektor. Pembahasan ini menghadirkan Kepala Daerah dan menghasilkan sebanyak 57 RDTR, di mana RDTR tersebut masih berproses, menunggu persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN yang ditargetkan selesai pada Maret 2020.

"Percepatan ini akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law untuk mempercepat penetapan Perda RDTR agar kualitas RDTR ke depannya akan membaik dan bisa jadikan norma atau standar yang digunakan untuk penerbitan IMB," pungkasnya.




(ega/ara)

Hide Ads