Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem bekerja dari rumah/work from home (WFH) per tanggal 16 Maret 2020. Dalam penerapannya, BKN melakukan pembagian atas pegawai yang bekerja di rumah, dan di kantor.
Implementasinya yakni dengan mekanisme 50% pegawai BKN bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah per unit kerja di BKN. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona dengan tetap memperhatikan aspek kinerja PNS.
Berdasarkan keterangan resmi BKN, Selasa (17/3/2020), penetapan komposisi 50% pegawai dapat bekerja dari rumah juga diutamakan terhadap pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring, misalnya proses verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS dan data kebutuhan PNS.
Sementara 50% lainnya yang tetap bekerja di kantor dikerahkan untuk menjalankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKN yang tetap dibuka Senin-Jumat.
Untuk pengaturan pelaporan kinerja, baik bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah, tetap wajib melaporkan apa yang dikerjakan melalui aplikasi sistem e-Kinerja.
Perihal penyelenggaraan kegiatan seperti sosialisasi, workshop, konsinyasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang cenderung menyebabkan kerumunan orang akan ditunda untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan rapat internal di BKN dilakukan secara online melalui teleconference atau chat grup kerja. Selain itu, perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri untuk sementara tidak diberlakukan.
Terakhir, BKN memastikan pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah tetap mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.
(dna/dna)