Pegawai Kementerian ATR Kerja dari Rumah, Pelayanan Lewat Online

Pegawai Kementerian ATR Kerja dari Rumah, Pelayanan Lewat Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 14:30 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil hadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR. Raker tersebut membahas program kerja Kementerian ATR/BPN selama 5 tahun ke depan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengarahkan para pegawainya untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Izin bekerja dari rumah ini ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selama kebijakan ini dilakukan, pegawai Kementerian ATR/BPN diwajibkan untuk berada di rumah.

"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung," bunyi arahan dalam surat edaran, dikutip detikcom, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kementerian juga akan meniadakan layanan tatap muka. Semua layanan pertanahan dilakukan secara online.

"Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent," bunyi arahan berikutnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa dengan bekerja dari rumah pihaknya mempraktikkan social distancing yang merupakan cara pencegahan paling jitu untuk mengurangi penyebaran virus corona. Selain itu dapat juga menjaga jumlah orang tertular.

"Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing," ujar Surya.

Setidaknya ada 6 arahan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020, yaitu sebagai berikut:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)

b. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayanan secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional

d. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung

e. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut

f. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB




(ara/ara)

Hide Ads