Aturan pelarangan sementara ekspor masker hingga hand sanitizer telah diterbitkan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Dalam pasal 1 dari Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjabarkan barang-barang yang dilarang ekspor sebagai berikut:
1. Antiseptik adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit clan membran mukosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Masker adalah perlindungan pernafasan yang digunakan sebagai metode untuk melindungi individu dari menghirup zat-zat bahaya atau kontaminan yang berada di udara, perlindungan pernafasan atau masker tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, tetapi digunakan untuk melindungi secara memadai pemakainya.
Adapun aturan yang menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi:
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. bahan baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker,