Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online

Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online

Puti Yasmin - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 16:26 WIB
Tata Cara Cetak Ulang NPWP
Syarat Membyat NPWP/Foto: Tata Cara Cetak Ulang NPWP (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen penting dalam sebuah pekerjaan. Sebab, dokumen tersebut menjadi syarat untuk melamar kerja hingga membuat usaha kecil.

NPWP dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak. Syarat membuat NPWP pun pada setiap wajib pajak berbeda-beda, seperti orang pribadi, dan badan (perusahaan).

Syarat dan Cara membuat NPWP online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Syarat Membuat NPWP Karyawan

Wajib pajak yang ingin membuat NPWP harus menyiapkan fotokopi KTP atau paspor. Bagi warga negara asing (WNA) menyiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha

Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha, syarat membuat NPWP adalah fotokopi KTP, dan surat pernyataan bahwa menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di atas materai.

ADVERTISEMENT

Kemudian, syarat membuat NPWP bagi WNA siapkan fotokopi KITAS atau KITAP, fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi terkait.

3. Syarat Membuat NPWP Istri

Bagi wanita yang telah menikah dan menghendaki pemisahan penghasilan dan harta atau melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah bisa menyiapkan syarat membuat NPWP istri.

Wajib pajak perlu menyiapkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat yang menghendaki pemisahan hak dan kewajiban.

4. Syarat Membuat NPWP Perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan, syarat membuat NPWP yang harus disiapkan adalah fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat daerah. Terakhir, fotokopi izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

5. Cara Membuat NPWP Online

Setelah syarat membuat NPWP telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah cara membuat NPWP online. Wajib pajak bisa mengunjungi situs resmi Ereg Pajak di laman https://ereg.pajak.go.id/daftar.

Kemudian, isi informasi pada kolom yang tersedia dan ikuti petunjuknya. Lakukan verifikasi pada email dan login kembali. Setelah berhasil, wajib pajak bisa mengisi semua data dokumen yang diminta.

Jika syarat membuat NPWP telah diisi secara online, kirim permohonan. Wajib pajak pun akan menerima dokumen NPWP selambatnya 14 hari kerja dari KPP wilayah tempat tinggal.




(pay/erd)

Hide Ads