Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan warga negara asing yang legal. Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.
Luhut memberikan pembelaan bahwa 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.
"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).
Luhut menegaskan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.
"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ungkapnya.
Kemudian dia mengatakan bahwa 49 orang ini sekarang sedang dikarantina di Kendari.
"Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," sebut Luhut.
Luhut berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.
"Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan import masalah dan penyakit dari tempat lain," kata Luhut.