Cegah Panic Buying, Pemerintah Jangan Telat Impor Pangan!

Cegah Panic Buying, Pemerintah Jangan Telat Impor Pangan!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 14:43 WIB
Harga Pangan
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Fenomena panic buying atas kebutuhan bahan pangan pokok sudah terasa sejak awal Maret 2020, tak lama setelah pemerintah menyatakan 2 WNI positif terjangkit virus corona (COVID-19). Aksi tersebut menyebabkan permintaan melonjak dan stok terancam menipis.

Untuk mencegah kelangkaan stok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah jangan terlambat dalam memasok bahan pokok, salah satunya melalui importasi.

Menurut Wakil Ketua Umum APPSI Sarman Simanjorang, proses pengajuan impor yang berbelit sangatlah rawan di tengah tekanan corona ini. Sehingga, pihaknya meminta menteri-menteri terkait bergerak cepat dalam memproses importasi bahan pangan pokok.

"Makanya jangan sampai terlambat kalau memang impor satu-satunya. Apabila lokal kita tidak mampu men-supply. Ya sudah kasih izin, jangan lagi lambat-lambat. Karena kan Pak Presiden sudah menyampaikan ingin menteri yang cepat eksekusi. Jangan lambat, kalau lambat di kondisi seperti ini rawan kan," kata Sarman kepada detikcom, Kamis (19/3/2020).

Ia mengungkapkan, isu akan keterbatasan stok pangan inilah yang menyebabkan masyarakat panik dan berbelanja berlebihan. Menurutnya, hal itu dapat diredakan apabila pemerintah membuat statement dan memastikan stok aman.

"Panic buying, itu kan karena isu-isu stok pangan terbatas. Jadi ada ketakutan. Jadi itu makanya kita harus sampaikan, stok pangan kita berlimpah, sudah, pasar normal itu. Psikologis pasar dan masyarakat harus kita jaga," jelas dia.

Ia menilai, keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto untuk membebaskan proses pengajuan impor bawang putih dan bawang bombai sampai 31 Mei 2020 sudah tepat. Namun, harus diperlebar juga untuk komoditas lainnya yang memang tak diperoleh dari dalam negeri.

"Seperti sekarang sudah ada kebijakan bawang putih dan bawang bombai tidak perlu izin impor ya bagus. Tapi yang lain bagaimana? Jangan sampai terlambat," tegasnya.


Sebagai informasi, kebijakan membebaskan importasi bawang putih dan bawang bombai artinya pengusaha tak perlu mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas importasi dua komoditas tersebut.

"Tidak perlu lagi persetujuan impor. Ini sudah jelas, yang biasanya perlu SPI, di mana SPI membutuhkan RIPH, nah RIPH ini juga tidak perlu lagi," papar Agus Agus dalam teleconference harga dan ketersediaan bahan pokok, Rabu (18/3/2020).




(ang/ang)

Hide Ads