PT Pegadaian (Persero) mengajak masyarakat bertransaksi dan berinvestasi secara digital dan nontunai di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), bahkan bisa melalui rumah. Salah satunya dengan mengunduh aplikasi resmi Pegadaian yaitu Pegadaian Digital Service (PDS).
Hal ini sejalan dengan imbauan World Health Organization (WHO) agar warga dunia menghindari transaksi melalui uang kertas atau koin dan mengganti transaksi menggunakan uang elektronik (cashless) guna meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui kontak langsung.
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Kamis (19/3/2020), melalui aplikasi PDS, masyarakat tidak hanya bisa menabung secara online, tetapi juga bisa menggadaikan tabungan emasnya dengan cara yang mudah, aman dan di mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga konsep menabung emas di Pegadaian sangat sederhana. Nasabah bisa membeli emas dimulai dengan harga Rp 7.000 atau setara 0,01 gram. Kemudian emas fisiknya dititipkan ke Pegadaian.
![]() |
Adapun uang yang disetorkan langsung dikonversikan ke dalam nominal gram emas, sehingga saldo tabungan bukan berupa nominal uang. Setelah memiliki tabungan emas, masyarakat dapat mencetak, menjual kembali (buyback), dan menggadaikan sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, ada juga beberapa fitur lainnya di PDS seperti mengajukan pembiayaan usaha, membayar transaksi gadai seperti pelunasan, cicil gadai dan perpanjang gadai, pembayaran tagihan listrik, BPJS dan telepon, pembelian pulsa, mengecek info harga emas, pembukaan tabungan emas, dan top up tabungan emas.
(mul/ega)