Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan stok kebutuhan bahan pokok cukup hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada akhir Mei 2020. Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, dengan pertimbangan pasokan yang cukup, akhirnya melalui keputusan Satgas Pangan Polri, protokol pembatasan belanja pun dicabut.
"Dengan pertimbangan barang sudah cukup, stok ada di seluruh pedagang, mulai hari ini, per surat tanggal kemarin dari Satgas Pangan, bahwa edaran tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto saat melakukan operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, langkah ini juga dinilainya sebagai penegasan kepada masyarakat bahwa ketersediaan bahan pokok cukup, sehingga tak perlu panic buying.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan membeli yang berlebihan, tidak usah menimbun di rumah, tidak usah menyetok, belilah sesuai yang dibutuhkan. Pemerintah memastikan mulai dari gula, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, semua akan cukup. Dan dalam waktu dekat ini semua pasar di seluruh provinsi akan diisi oleh komoditi tersebut," papar Suhanto.
Contohnya saja, pihaknya sudah memonitor pasokan gula yang sudah turun dari produsen di Lampung, sebanyak 33.000 ton untuk disebar di wilayah DKI Jakarta.
"Komitmen yang sudah dibuat oleh para produsen gula di wilayah Lampung, akan dipasok 33.000 ton untuk wilayah DKI dan sekitarnya. Dan mulai sekarang ini kami menunjukkan pada masyarakat komitmen yang sudah dibuat bersama," tutur dia.
Khususnya di Pasar Petojo ini, pihaknya menggelontorkan 5 ton gula yang akan dijual seharga Rp 12.500 per kilogram (kg) sesuai acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020.
Sebagai informasi, pada hari Selasa (17/3) lalu, Satgas Pangan menerbitkan Surat Edaran Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting, masyarakat yang berbelanja di toko ritel modern hanya diperbolehkan membeli beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.
Sementara itu, menurut Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, pencabutan itu didasari oleh aktivitas belanja masyarakat yang sudah kembali normal. Selain itu, ketersediaan bapokting pun sudah dipastikan aman oleh pemerintah.
"Jadi begini, itu kan sifatnya sementara. Kalau pasar sudah normal ya buat apa kita bikin pembatasan lagi. Karena ketersediaan pangan juga sudah diterima," kata Daniel kepada detikcom, Jumat (20/3/2020).
Daniel menilai, saat ini masyarakat sudah tak lagi meneruskan aksi panic buying atau memborong bapokting melebihi kebutuhannya.
"Jadi sudah saya bikin surat lagi agar ritel menjual secara normal. Buat apa dibatasi lagi? Masyarakat juga sudah sadar, sudah kembali normal," tegasnya.
Terkait pengawasan pasokan pangan, menurutnya sejauh ini tak ada distributor/produsen yang masih menimbun stoknya. "Nggak ada, sementara ini nggak ada yang kita tindak," ungkap Daniel.
Memang sempat ditemukan penimbunan komoditas gula, namun menurutnya penimbun tersebut sudah mengeluarkan stok gulanya setelah diberi peringatan. Sehingga, tak ada penindakan hukum yang dilakukan pihaknya hingga saat ini. "Kemarin ada gula tapi itu sudah kita peringatkan dan sudah dikeluarkan," ucapnya.
Lalu, terkait kelangkaan stok bawang putih dan bombai, ia memastikan penyebabnya yakni pasokan yang berkurang. Sehingga, tak ada aksi penimbunan. "Nggak ada, cuma itu saja. Justru bawang itu langka tapi sudah ada kebijakan pemerintah untuk impor. Itu saja," tutupnya.
(fdl/fdl)