Pemasukan Seret karena Corona, Cicilan Motor Abang Ojol Dipermudah

Pemasukan Seret karena Corona, Cicilan Motor Abang Ojol Dipermudah

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 21 Mar 2020 11:00 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali menyiapkan stimulus bagi mereka yang terimbas oleh wabah virus corona (Covid-19). Kali ini stimulus yang disiapkan pemerintah untuk pengemudi ojek online (ojol).

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan bentuk stimulus yang diberikan oleh driver ojol adalah relaksasi leasing atau kredit motor.

"Di sini ada tambahan kebijakan lanjutan untuk dampak ekonomi Covid-19. Pertama relaksasi leasing motor untuk ojol," kata dia dalam telekonferensi yang digelar HIPMI melalui YouTube, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan relaksasi yang diberikan adalah melonggarkan ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit, atau klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga maupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur. Kelonggaran leasing motor ini akan diberlakukan selama satu tahun setelah ditetapkan.


"Jadi dilakukan dengan pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayar kredit motor terutama untuk ojol selama setahun," jelasnya.

Pemerintah menilai pentingnya peran ojol di tengah wabah virus corona, di mana masyarakat diimbau untuk menetap di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Leasing juga dilarang menagih cicilan pakai debt collector. Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasukan Seret karena Corona, Cicilan Motor Abang Ojol Dipermudah



Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan melarang perusahaan pembiayaan menagih lewat jasa debt collector untuk sementara.

"Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu," tuturnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

OJK akan mengambil kebijakan dengan mengubah tiga pilar yang menjadi dasar penghitungan rasio kredit bermasalah atau non performing loan/fund. OJK menghilangkan dua hal yang terdiri dari kondisi debitur dan prospek usaha, sehingga hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

OJK juga memperbolehkan debitur dunia usaha melajukan restrukturisasi utangnya. Kemudahan itu berlaku bagi utang perusahaan maupun UMKM dan KUR.


"Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar, sehingga para pengusaha silahkan. Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan," terangnya.

Nah kebijakan itu juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan, sehingga OJK menilai leasing tidak perlu untuk menggunakan jasa debt collector.

Pemerintah juga akan menanggung pembayaran bunga kredit usaha rakyat (KUR). Klik halaman selanjutnya.


Pemerintah bakal menanggung bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai akhir tahun untuk meringankan beban pelaku usaha kecil imbas wabah virus corona (Covid-19). Dengan kata lain pelaku usaha tidak akan dipungut bunga dan hanya membayar pokok pinjaman saja.

"Ada relaksasi pembayaran bunga KUR sampai dengan akhir tahun ini," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi dalam telekonferensi yang digelar HIPMI melalui YouTube, Jumat (20/3/2020).

Bunga KUR yang pembayarannya akan ditanggung pemerintah dengan plafon sebesar 6%.

"Jadi pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai dengan akhir tahun ini," sebutnya.


Harapannya itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pinjaman melalui KUR.

"Nah ini mungkin bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha ya. Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus II di OJK yang melakukan relaksasi terhadap kredit di bawah Rp 10 miliar," tambahnya.


Hide Ads