Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah bagi bank yang ingin melakukan merger atau penggabungan. Hal itu dalam rangka memperkuat struktur perbankan dalam masa penurunan ekonomi imbas wabah virus corona.
OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
"Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN). Masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun yang jatuh paling lambat 31 Desember 2022.
Kebijakan konsolidasi bank ini juga mengatur setiap Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, tapi juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]