Jokowi Janji Driver Ojol cs Nggak 'Babak Belur' Gara-gara Corona

Jokowi Janji Driver Ojol cs Nggak 'Babak Belur' Gara-gara Corona

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2020 07:00 WIB
Ojek Online di Stasiun Sudirman
Foto: Amir Baihaqi
Jakarta -

Sejak virus corona semakin merebak di Indonesia, pemerintah menyarankan agar diterapkan physical/social distancing dan work from home (WFH). Kebijakan itu tentu berdampak buruk bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan sopir taksi online.

Banyak ojol dan sopir taksi yang curhat di media sosial dan bahkan diangkat oleh beberapa media. Mereka yang berpenghasilan harian khawatir tak bisa memenuhi kebutuhannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mendengar keluhan-keluhan tersebut. Dia menyampaikan tidak perlu khawatir pemerintah sudah memberikan relaksasi bahwa mereka tidak perlu membayar angsuran kredit kendaraan selama 1 tahun.

"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujarnya saat memberikan arahan kepada para gubernur melalui video conference, Selasa (24/3/2020).


Relaksasi pembayaran angsuran kendaraan tersebut sudah difinalisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memberikan relaksasi itu, OJK juga melonggarkan kredit UMKM.

"OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun, dan penurunan bunga," tuturnya.

Jokowi menegaskan kepada bank maupun leasing, bahwa kebijakan itu tidak main-main. Klik halaman selanjutnya



Jokowi menekankan, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

Dalam kondisi darurat corona saat ini, pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun. Hal itu juga berlaku untuk nelayan yang memiliki cicilan perahu.

"Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tuturnya

Atas kebijakan itu, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau hal itu.

"Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," tuturnya.


Selain itu, lanjut Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun.

"OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun," terangnya.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads